Laporan yang masuk melalui WBS yang akan ditindaklanjuti hanya yang terkait dengan hal-hal yang akurat, bukan berdasarkan asumsi dan analisis pribadi tertentu.
Perusahaan akan melakukan komunikasi dengan pelapor terkait perkembangan tindak lanjut laporannya.
Perusahaan melindungi kerahasiaan identitas pelapor yang beritikad baik, laporan dan segala data lain yang terkait dengan laporan yang masuk melalui WBS.
Pelapor harus beritikad baik, bukan berdasarkan dendam atau fitnah atau orientasi tertentu dalam melaporkan dugaan pelanggaran seseorang.
Perusahaan memberikan perlindungan terhadap perlakuan yang dapat merugikan pelapor.
Setiap Insan Perusahaan dapat melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh Insan Perusahaan lainnya yang terjadi di lingkungan Perusahaan sesuai dengan bentuk tindak pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui WBS.
Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan melalui WBS harus ditangani secara cepat.
a. Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero), Nomor 07/KEP/DEKOM/XII/2017 dan KEP/DIR/053.3/XII/2017 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero);
b. Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero), Nomor 08/KEP/DEKOM/X11/2020 dan 002.1/SK/ITDC.01/XII/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) Nomor 07/KEP/DEKOM/XII/2017 dan KEP/DIR/053.3/XII/2017 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero);
a. Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero), Nomor 06/KEP/DEKOM/XII/2017 dan Kep/Dir/056-2/XII/2017 tentang Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku Dewan Komisaris, Dewan Direksi dan Pegawai PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero);
b. Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero), Nomor 09/KEP/DEKOM/XII/2020 dan Nomor 002.2/SK/ITDC.01/XII/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) Nomor: 06/KEP/DEKOM/XII/2017 dan Nomor: Kep/Dir/056-2/XII/2017 tentang Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku Dewan Komisaris, Dewan Direksi dan Pegawai PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero);